PORTAL PPID

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Kalimantan Tengah

PPID Utama

Komisi Informasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Kementan




Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi keseriusan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Hal tersebut diungkapkan WakilKetua KIP, Hendra J. Kede pada Webinar bertajuk Inovasi Pelayanan Informasi Publik Kementerian Pertanian di Masa Pandemi Mendukung Pertanian Maju, Mandiri dan Modern yang digelar Kementerian Pertanian, Jum’at, (5/6).

 
 
Menurut Hendra, keseriusan Kementan ini telah dibuktikan dengan ketersediaan informasi, budaya dan kesungguhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mulai dari tingkat pusat hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah dalam memberikan pelayanan informasi. Tidak heran jika tahun lalu Kementan meraih predikat sebagai Badan Publik dengan kategori informatif, kategori tertinggi pada penilaian keterbukaan informasi publik.
 
 
Bahkan, lanjut Hendra, Kementan bisa menjadi pelopor sebagai PPID utama yang mengkoordinasikan seluruh informasi yang berkaitan dengan informasi tentang pangan dan pertanian dari seluruh lembaga publik lainnya. “Jadi sejauh isu ketahanan pangan dan pertanian, secara de facto PPID Kementan diperlakukan dan memposisikan sebagai PPID Utama bagi seluruh PPID kementerian dan lembaga lain,” paparnya.
 
 
Hendra menilai saat ini ada tiga kementerian dan lembaga yang bisa berperan sebagai PPID Utama berbasis isu. Pertama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait isu penanganan Covid 19. Kedua, Kementerian Keuangan terkait isu keuangan dan moneter, dan ketiga Kementan terkait isu pangan dan pertanian.
 
 
Isu ketahanan pangan jadi sangat penting pada saat sekarang, di samping isu covid 19. Isu pangan bisa berimplikasi luas pada kerawanan sosial. Inilah yang menurut Hendra yang menjadi tugas PPID Kementan menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Ketika covid19 itu bisa dikendalikan dengan diam di rumah dan tidak beraktivitas, maka akan muncul pertanyaan, bisakah mereka makan dalam konteks mereka bekerja hari ini untuk makan besok,” ungkapnya.
 
 
Oleh karena itu, tambah Hendra, Kementan harus merumuskan ulang informasi yang termasuk kategori serta merta dalam kondisi pandemi covid 19. Informasi-informasi yang penting perlu segera disampaikan kepada masyarakat dan menjamin informasi tersebut bisa dipahami oleh masyarakat. “Ketika informasi itu menjadi informasi serta merta, maka kewajiban PPID tidak hanya sebatas menyediakan informasi tapi harus berperan aktif memastikan informasi itu sampai dan dipahami masyarakat,” ucap Hendra.
 
 
Hendra mencontohkan informasi tentang ketersediaan air menjelang musim kemarau, bisa menjadi informasi serta merta yang sangat dibutuhkan oleh petani. Dengan informasi ini, petani bisa melakukan antisipasi sejak jauh-jauh hari. Demikian pula dengan informasi ketersediaan pupuk, bibit, dan akses pasar. Sehingga dibutuhkan inovasi agar informasi publik sampai kepada masyarakat secara massif dan terstruktur. Selain itu, perlu juga inovasi untuk membangun kesadaran masyarakat agar mengakses informasi publik yang disediakan oleh Kementerian Pertanian.
 
 
Kementan bisa berkolaborasi dengan Kementerian Desa untuk menyampaikan informasi publik melalui pendamping desa. Dengan keberadaan pendamping desa, informasi publik bisa tersampaikan langsung ke petani dan masyarakat yang memerlukan informasi pertanian.
 
 
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri mengungkapkan dalam masa pandemi covid 19, Kementan telah melaksanakan program tanggap covid 19 secara terstruktur. Informasinya disampaikan kepada masyarakat melalui kanal-kanal komunikasi yang tersedia.
 
 
Ada tiga agenda dalam yang disusun Kementan dalam menghadapi covid 19. Agenda darurat atau SOS, salah satunya dengan meluncurkan program ATM beras Sikomandan, untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat. Ada juga kegiatan mengembangkan pasar dan toko tani serta usaha kemitraan di 34 provinsi dengan menggandeng start up di bidang pertanian dan ojek online.
 
 
Selain itu ada juga agenda temporary atau jangka menengah. Dalam satu tahun ini program, papar Kuntoro Kementan tetap mendorong akselerasi ekspor. "Kegiatan ini masih menjadi backbone ekonomi kita dan menjadi sangat penting untuk memberikan nilai tambah bagi pendapatan petani," tambahnya.
 
 
Sementara untuk agenda jangka panjang, Kementan mesih menitikberatkan pada peningkatan produksi, ekspor, kesejahteraan petani, memunculkan petani milenial, juga meningkatkan cadangan beras secara nasional. 
 
 
"Inilah yang perlu ditekankan untuk disampaikan kepada masyarakat, bahwa sektor pertanian tetap siap untuk menyediakan pangan. Petani kita tetap bekerja dan kita yang berada di Kementerian Pertanian tetap membantu masyarakat untuk berproduksi," pungkasnya.
 
Logo

PPID

Kementerian Pertanian
Republik Indonesia

Alamat:

Sekretariat PPID
BPSIP Kalimantan Tengah jl. G.Obos Km. 5 Palangka Raya Kalimantan Tengah 73111 Waktu Layanan : Senin - Jumat Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Hubungi:

HP & WA: 082255307520
Email: [email protected]

Peta Lokasi

Gedung Kementerian Pertanian, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

www.pertanian.go.id

ppidutama

ppidkementan

ppidkementan

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset