BSIP Kalteng Ikuti Penyusunan LK dan BMN Lingkup Kementerian Pertanian Semester I Tahun 2023
Bandung - Bertempat di hotel Holiday Inn Tanggal 21 s.d 23 Juni 2023 telah dilakukan kegiatan Penyusunan LK dan BMN Kementerian Pertanian Semester I Tahun 2023.
Hadir dalam kegiatan Kasubbag TU Titiek Indraswati, SP dan petugas BMN Gusti Nur Rizky A.Md sebagai perwakilan dari BSIP Kalteng serta peserta lainnya dari 33 Sekretariat UAPPA /B-W, Pejabat Pengelola Keuangan dan BMN Es I, dan Lingkup Setjen Kementan.
Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia Ibu Komariah, SE, ME, yang menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk Meningkatkan Kualitas LK dan BMN agar sesuai SAP dan tetap memperoleh opini WTP atas LK Kementerian Pertanian.
Acara dilanjutkan dg ucapan selamat datang dari Kepala Dinas TPH Prov Jabar, dilanjutkan dengan Pembukaan secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementan Fuadi, Ak, M.P.A dalam sambutannya disampaikan bahwa keberhasilan Kementerian Pertanian memperoleh opini WTP atas LK Kementan sebanyak 7 kali sejak tahun 2016 s.d 2022 adalah atas kerja bersama mulai dari tingkat Kementan, 11 Eselon I, 34 UAPPA B-W dan 598 Satker yang telah mematuhi Asersi (pernyatà an yang dibuat manajemen tentang pengelompokan dan pengungkapan akun yg terkat dalam penyusunan LK) yang ditetapkan oleh BPK RI.
Yang tak kalah penting dalam penyusunan LK adalah Penguatan SPI yaitu Pelaksanaan PIPK dalam penyusunan LK dan BMN sebagaimana tercantum dalam Rate Materialitas Pemeriksaan LK BPK RI yakni Opini Terakhir Tahun Sebelumnya, Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran Yang Diperiksa, Efektivitas Tindak Lanjut, Integritas Personil kunci, Efektivitas Atas SPI dan Potensi Adanya Kecurangan (Fraud).
Acara dilanjutkan dengan dengan penyampaian materi-materi oleh Narasumber yaitu Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan BMN Tahun 2023 oleh Biro KBMN, Penginputan TKDN pada aplikasi SAKTI oleh DJPB, Indeks Pengelolaan Aset (IPA) oleh DJKN, Penguatan SPI dalam Penyusunan LK dan BMN oleh Itjen Kementan, Sistem e ticket dan pencatatan data Base manifest penumpang oleh Maskapai Penerbangan, Kartu Kredit Penerintah dan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi atas LHP BPK RI oleh BPK RI.