PORTAL PPID

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Kalimantan Tengah

PPID Utama

BPTP Kalteng Resmi Bertransformasi Menjadi BPSIP Kalimantan Tengah




 

BPTP Kalimantan Tengah pada 06 Februari 2023 telah sah berubah menjadi BPSIP (Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) sesuai dengan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) UPT lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian.

Hal ini ditandai juga dengan terbitnya Perpres 117 Tahun 2022 dan Permentan RI No 13 Tahun 2023. Dimana salah satu  UPT yang tersebar diseluruh Indonesia adalah Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian yang selanjutnya disebut dengan BPSIP pengganti dari BPTP.

Tugas dari BPSIP adalah melaksanakan penerapan dan diseminasi standard instrument pertanian spesifik lokasi. Perubahan ini tentunya akan kearah lebih baik dan menjadi semangat untuk terus bekerja optimal dan melayani serta mendampingi petani.

Dengan adanya BPSIP diharapkan dapat menghasilkan standardisasi dari instrumen pertanian yang menghasilkan pertanian yang jauh lebih efisien dan berorientasi mewujudkan pertanian Indonesia maju, mandiri dan modern. (jen)

#sayaBSIP

 

Logo

PPID

Kementerian Pertanian
Republik Indonesia

Alamat:

Sekretariat PPID
BPSIP Kalimantan Tengah jl. G.Obos Km. 5 Palangka Raya Kalimantan Tengah 73111 Waktu Layanan : Senin - Jumat Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Hubungi:

HP & WA: 082255307520
Email: [email protected]

Peta Lokasi

Gedung Kementerian Pertanian, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

www.pertanian.go.id

ppidutama

ppidkementan

ppidkementan

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset