BPTP Kalteng Resmi Bertransformasi Menjadi BPSIP Kalimantan Tengah
BPTP Kalimantan Tengah pada 06 Februari 2023 telah sah berubah menjadi BPSIP (Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) sesuai dengan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) UPT lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian.
Hal ini ditandai juga dengan terbitnya Perpres 117 Tahun 2022 dan Permentan RI No 13 Tahun 2023. Dimana salah satu UPT yang tersebar diseluruh Indonesia adalah Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian yang selanjutnya disebut dengan BPSIP pengganti dari BPTP.
Tugas dari BPSIP adalah melaksanakan penerapan dan diseminasi standard instrument pertanian spesifik lokasi. Perubahan ini tentunya akan kearah lebih baik dan menjadi semangat untuk terus bekerja optimal dan melayani serta mendampingi petani.
Dengan adanya BPSIP diharapkan dapat menghasilkan standardisasi dari instrumen pertanian yang menghasilkan pertanian yang jauh lebih efisien dan berorientasi mewujudkan pertanian Indonesia maju, mandiri dan modern. (jen)
#sayaBSIP